KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) membuka aplikasi online khusus pengaduan terkait perilaku pejabat BS. Aplikasi ini bernama e-Awu yang diluncurkan oleh Inspektorat BS, Selasa (31/10).
Aplikasi e-AWU merupakan aplikasi yang mengelola pengaduan atas pelayanan publik, berupa gratifikasi dan wisthel blowing system (WBS) Pemerintah BS.
Aadanya sistem pengaduan ini, para pejabat di Kabupaten BS dimungkinkan bisa mejauhi segala bentuk perilaku berbau kolusi, korupsi maupun nepotisme (KKN).
Termasuk menerima gratifikasi, baik perorangan maupun dari pihak kooperasi atau perusahaan-perusahaan swasta besar yang ada di BS.
BACA JUGA: 230 Honorer Dihapus, Kepala DLHK BS Pasrah
Assisten I Pemkab BS, Isran Kasiri mengatakan, aplikasi ini sudah ditetapkan menjadi Perbup tentang Wisthel Blowing System dan Unit Pengaduan Gratifikasi (UPG). Mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas.
Aplikasi pengaduan ini sebut Isran sangat rahasia. Karena pengadu dijamin identitasnya.
"Diluncurkan hari ini (kemarin, Red). Kita berharap adanya aplikasi e-Awu, maka tak ada pelanggaran oleh pejabat. Silakan Masyarakat melapor bila ada pejabat dalam pelayanan merugikan, identitas pelapor dirahasiakan,’’ jelasa Isran
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS mendukung penuh langkah yang dilakukan Pemkab BS dalam pencegahan pelanggaran yang dilakukan pejabat.
Kajari BS, Nurul Hidayah melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra mengatakan, tujuan Pemkab BS sejalan dengan tujuan Kejari mewujudkan wilayah bebas korupsi.
‘’Dengan adanya sistem pengaduan online, kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa maksimal. Namun tetap pengaduan yang diterapkan melalui sistem online ini harus dilengkapi dengan dokumen penguat pelaporan,’’ sampainya.
Soal identitas pelapor, Hendra berharap benar-benar dirahasiakan. Jangan sampai masyarakat takut melapor karena ada tekanan dari orang yang dilaporkan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini menegaskan apapun yang menjadi temuan masyarakat terkait dengan dugaan gratifikasi silahkan mengisi formulir pengaduan di aplikasi e-AWU.
"Silakan apa saja yang masuk dalam dugaan termasuk apabila ada pejabat yang menerima gratifikasi dengan kedok perizinan misalnya, pasti kita tindaklanjuti," pungkasnya.(tek)