Harapannya, masyarakat tidak terkendala untuk memiliki e KTP. Dengan tidak perlu menunggu lama lagi dalam pengursannya.
Untuk itu bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan e KTP baik itu pergantian e KTP rusak maupun pembuatan e KTP baru, silakan langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Mukomuko. Atau yang diwilayah Dapil lll dapat mengurusnya di Kecamatan Ipuh.
“Sejauh ini Pembuatan e KTP normal, belum ada lonjakan pengurusan oleh warga Mukomuko. Kami akan selalu siap melayani masyarakat, dengan dukungan alat cetak baru yang memadai dan blangko yang tersedia, jadi masyarakat jangan takut lama mengurus e KTP, apabila pesyaratan lengkap maka dalam satu hari e KTP dapat kami cetak,” pungkasnya.
Kategori :