BENTENG, KORANRB.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada hari ini melakukan pengecekan dan pengawasan SPBU di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Semua ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka mencegah dan menghindari terjadinya penyimpangan penjualan BBM menjelang lebaran idul fitri tahun ini.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Rekrim, AKP. Edi Purba, SH, MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Rodi Pasha, SH, M.Si menjelaskan, pada hari ini pihaknya telah melakukan pengecekan dan pengawasan di SPBU yang berada di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Bengkulu Cek Seluruh SPBU, Berikut Penjelasannya
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan di SPBU Lubuk Sini, tidak di temukan adanya penyimpangan. Pada hari ini baru satu SPBU saja, namun pada hari Senin 1 April 2024, seluruh SPBU di Kabupaten Bengkulu Tengah akan kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Lanjut Pasha, pengecekan pada hari senin nantinya, pihaknya akan didampingi oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disdagperinkop) dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah beserta dari pihak Pertamina.
Dengan dilakukannya pengecekan terhadap SPBU yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah ini pihaknya berharap tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dalam penjualan BBM yang dapat merugikan masyarakat.
“Apabila dalam pengecekan nantinya ternyata kami menemukan adanya kecurangan atau penyimpangan terhadap penjualan BBM terhadap masyarakat, maka kami akan melakukan upaya penegakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Tak Tersentuh Perbaikan, Jembatan SP3 Kaur Nyaris Putus!
Selanjutnya, pihaknya akan mengupayakan memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam rangka arus balik mudik menjelang hari raya Idul Fitri.
Terutama dalam pemberdayaan BBM yang normal dan baik sehingga tidak menjadi hambatan dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.
“Kami juga akan mensosialisasikan kepada petugas disetiap SPBU agar mengawasi dan bertindak tegas serta cepat melaporkan apabila ditemukan penyimpangan pembelian minyak substansi kepada pihak kepolisian,” Pungkasnya. (**)