Teks Foto:
SELUMA, KORANRB.ID – Vonis 13 tahun penjara dan pidana denda Rp 625 juta, dijatuhi Majelis Hakim pada pelaku pengancaman dan pemerkosaan, HG (27) warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma. Sedangkan terdakwa HA (24) juga warga Kecamatan Ulu Talo, dihukum tujuh tahun penjara dengan denda pidana yang besarannya sama.
BACA JUGA: 19 Adegan Diperagakan, Reka Ulang Tersangka Habisi Marbut
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tais, yang Diketuai Nesia Hapsari, SH, MH didampingi dua anggota Hakim, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH, MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH.
Ketua PN Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH mengatakan, sidang dengan agenda putusan itu hasilnya, kedua terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dan kedua terdakwa dijatuhkan hukuman yang berbeda. “Kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda vonis. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis berbeda,” ungkap Zaimi.