Anti Korupsi jadi Kurikulum Wajib di SMA/SMK

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Pemerintah mulai menerapkan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) awal tahun ajaran baru 2023/2024 mendatang. Bahkan PAK dirancang untuk dijadikan sebagai kurikulum wajib di sekolah.
Saat ini regulasi program pendidikan tersebut sedang disusun untuk difinalkan oleh Kemendikbudristek RI bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Program PAK di Bengkulu digagas Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah yang saat ini pergubnya sedang disusun.
BACA JUGA: Jaksa P19 Berkas 2 Tersangka Oknum Wartawan Kasus Pemerasan