Aset Dikelola Swasta Tunggu Regulasi, Balai Buntar dan Taman Budaya

ASET: Gedung Balai Buntar akan dikelola oleh pihak ketiga atau swasta untuk memaksimalkan pendapatan.
BENGKULU, KORANRB.ID – Gedung Balai Buntar dan Taman Budaya aka dikelola swasta, tahun ini. Rencana Pemprov Bengkulu tersebut, agar kedua aset tersebut memberika pendapatan maksimal terhadap daerah. Sedangkan mengenai teknis penunjukan pihak ketiga, sampai saat ini masih menunggu regulasi.
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah M.MA mengatakan, kedua aset itu sampai saat ini belum menghasilkan pendapatan yang maksimal. Analisisnya, dikarenakan masih dikelola oleh Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Ditambah lagi, sistem pengelolaan belum dibebankan penarikan retribusi maksimal.
BACA JUGA: Menit Terakhir, 4 Balon DPD Serahkan Berkas Perbaikan
“Kalau sekarang masih menjadi objek retribusi. Jika sudah dikeluarkan, baru bisa dikelolakan oleh pihak ketiga, jadi harus diatur dulu,” kata Gubernur.
Saat ini Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu tengah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perubahan Perda yang dirancang tersebut, nantinya akan mengatur hibah lahan milik Pemprov. Sedangkan di Raperda Pajak dan Retribusi, akan mengatur kewenangan Pemprov dan kabupaten/kota.
Rohidin mengatakan, adapun pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut, antara lain restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi, serta pengenaan opsen. Dan kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan pajak MBLB.
“Pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Rohidin.(juu)