ASN Dilarang Rangkap Jabatan

Abdul Karim, S.Sos 

ASN Dilarang Rangkap Jabatan

KOTA MANNA, KORANRB.ID – BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyebut ASN dilarang rangkap jabatan untuk menjadi penyelenggara Pemilu tahun 2024. Namun di Kabupaten BS masih ada ASN yang merangkap menjadi Penyelenggara Pemilu.

Total ada delapan orang ASN yang menjabat Panwascam yang juga menjadi ASN aktif, baik sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM BS, H. Abdul Karim, S.Sos menerangkan, saat ini pihaknya belum ada menerima permohonan ASN mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. “Harusnya mereka memilih salah satu, tidak bisa double job.

BACA JUGA: Siapkan Tiga Pompa Air Aliri Sawah Warga

Apalagi gajinya dari satu sumber yaitu dari negara. Namun, hal ini dikembalikan pada pihak Bawaslu yang punya wewenang,” ungkapnya didampingi Kabid Pengadaan Informasi Kepegawaian Mutasi dan Promosi (PIMP), Salman Haryanto, S.IP.

Namun demikian masih kata Salman, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Bawaslu BS terkait adanya ASN yang merangkap tugas menjadi Pengawas Pemilu. Meskipun ada larangan rangkap jabatan, pihak BKPSDM belum sepenuhnya memahami  aturan yang melarang ASN baik PNS maupun PPPK merangkap tugas menjadi pengawas Pemilu.