Aturan Baru, Daftar Nikah Wajib Ikut Binwin Catin

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin

 

JAKARTA, KORANRB.ID– Segera menikah. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mengeluarkan aturan baru. Yaitu pasangan calon pengantin yang mau daftar ke KUA, wajib sudah mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin atau Binwin Catin.

          Rencana pemberlakuan aturan baru itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta kemarin (1/3). “Rencananya tahun ini. Setidaknya pertengahan tahun ini,” katanya. Dia mengatakan saat ini baru sekitar 40 persen pasangan mendaftar nikah dengan status sudah mengikuti Binwin Catin.

Kamaruddin mengungkapkan regulasi Kemenag saat ini sejatinya sudah mewajibkan calon pengantin mengikuti Binwin Catin. “Yang di dalamnya ada materi tentang kesehatan reproduksi,” katanya. Dengan mengikuti Binwin Catin itu, harapannya calon pengantin akan mempunyai health awarness atau kesadaran kesehatan dan mengisi aplikasi Elsimil milik BKKBN sebagai instrumennya.

BACA JUGA: Giliran Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna

          Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, Kemenag juga sedang mendorong sekencang-kencangnya agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah. Serta mengisi aplikasi Elsimil sebagai instrumen kondisi kesehatan calon pengantin.