Aturan Penimbangan Bayi Diubah, Wajib Tiap Bulan

JAKARTA, KORANRB.ID – Penimbangan bayi di posyandu kini tak boleh dilakukan enam bulan sekali. Penimbangan wajib dilakukan sebulan sekali. Kebijakan ini diluncurkan sebagai ikhtiar pencegahan stunting pada anak-anak Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penimbangan bayi setiap bulan akan menghasilkan data yang lebih akurat dan tepat sasaran untuk deteksi dan pencegahan stunting. Selain itu, intervensi pencegahan stunting stadium lima pun dapat dilakukan lebih maksimal.
Baik dari segi intervensi spesifik dan segi gizi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BKKBN, maupun intervensi sensitif yang meliputi persoalan sanitasi dan lingkungan oleh kementerian terkait.
Guna mendukung program ini, kata dia, Kemenkes tengah melakukan percepatan pemenuhan alat antropometri atau alat pengukuran dan penimbangan bayi di posyandu-posyandu. Termasuk, penyaluran alat USG di puskesmas-puskesmas seluruh Indonesia.
“Ini dilakukan guna mendapatkan umpan balik. Sehingga, berdasarkan hasil dari penimbangan dan pengukuran itu kita bisa melaksanan intervensi secara lebih cermat, tepat dan memiliki presisi tinggi,” ujarnya dalam acara Launching Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kantor Kemenko PMK, Selasa (28/2).
BACA JUGA: Giliran Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna
Menko juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan program berjalan dengan baik.
Terutama, pemerintah daerah (pemda) yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Dengan begitu, target penurunan stunting di tiap daerah dan mencapai target penurunan stunting nasional sebesar 14 persen bisa terwujud tahun depan.