
KEPAHIANG – Selama Operasi Kesalamatan 2023, sebanyak 43 sepeda motor diamankan Sat Lantas Polres Kepahiang. 43 motor ini diamankan karena mengunakan knalpot tidak standar atau brong, dan terjaring saat sedang melakukan balap liar.
Hal itu disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna melalui Kasat Lantas, Iptu Bole Susanja didampingi Kanit Lantas, Bripka. Nopriansyah, kemarin. Ia menyampaikan, kendaraan yang tejaring selama Operasi Keselamatan akan ditahan selama tiga bulan terhitung sejak diamankan. Setelah itu, pemilik motor harus mengikuti sidang serta melengkapi semua kelengkapan motor, mulai dari spion, memasang knalpot standar, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai standar yang dikeluarkan Korlantas, serta dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM.
BACA JUGA: 93 Desa Belum Bisa Ajukan DD
Untuk pengendara yang belum memiliki SIM diimbau segera membuat SIM. “Kita tahan selama tiga bulan,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk kendaraan yang sudah mati pajak, diminta untuk melunasi terlebih dahulu pajak kendaraannya, serta dapat menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Untuk sementara hanya kita cek SIM dan STNK. Untuk BPKB harus dihadirkan setelah sidang,” ucapnya.(eng)