
BENTENG,KORANRB.ID – Baru 6 bulan bebas dari penjara, RA residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali ditangkap Polres Benteng.
RA diamankan oleh Polsek Taba Penanjung setelah mencuri kendaraan roda dua milik Sukaria diwilayah perkebunan Desa Datar Lebar Kecamatan Taba Penanjung pada tanggal 17 Februari yang lalu.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK didampingi Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, SH, MH menjelaskan, dalam melancarkan aksinya ini RA bersama IJ yang tak lain temannya.
BACA JUGA : Sekda: Layanan Harus Optimal
Keduanya telah melakukan Curanmor terhadap kendaraan roda dua milik Sukaria diwilayah perkebunan Desa Datar Lebar Kecamatan Taba Penanjung pada tanggal 17 Februari yang lalu.
Motor milik korban ini terpakir dipinggir jalan area perkebunan karena korban sedang berkebun. Melihat situasi aman, IJ langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor Yamahan Vixion milik korban dengan menggunakan kunci T.