Bawaslu Kota Pilih Diam Soal Proses di DKPP

Rayendra Pirasad

BENGKULU, KORANRB.ID – Dari web resmi https://dkpp.go.id/ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu Rayendra Pirasad dan dua anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini dan Mico Yudisthira, dilaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Perkara tersebut diadukan Hariyanto, menyebut ketiganya tidak jujur dan tidak terbuka mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu kecamatan se-Kota Bengkulu. Khususnya untuk Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Yang saat ini proses perkara masih berjalan di DKPP.

Sayang, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad yang coba dikonfirmasi RB, enggan memberikan keterangan banyak. Terkesan lebih bungkam perihal proses perkara yang diadukan ke DKPP.

BACA JUGA: Rp 1,2 Miliar Untuk Warga Miskin

‘’Menurut saya, ada baiknya langsung dikonfirmasi dengan DKPP langsung,’’ singkat Rayendra.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah mengatakan, selama tahun 2023 ini ada beberapa pengaduan. Rata-rata laporan dugaan pelanggaran yang masuk, terkait rekruitmen penyelenggaraan adhoc kabupaten/kota. Tidak hanya yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten/kota, tapi juga yang dilaksanakan KPU. ‘’Dalam tahun ini sudah ada beberapa laporan dari kabupaten/kota. Namun tidak seluruhnya ditindaklanjuti, karena setelah di klarifikasi tidak cukup syarat dan bukti,’’ sampai Halid.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Rp 1,2 Miliar Untuk Warga Miskin

Read Next

Siswa Tak Bisa BTA, Guru Dievaluasi