Beli Samcodin Via Online, Jual Melalui Relasi Pelajar

DITANGKAP: Tersangka NA (39) berhasil dibekuk anggota Polsek Seluma.
DITANGKAP: Tersangka NA (39) berhasil dibekuk anggota Polsek Seluma.

SELUMA, KORANRB.ID – NA (39), warga Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur dibekuk anggota Polsek Seluma karena menjual pil Samcodin tanpa izin. Ia
mengaku membeli pil tersebut secara online melalui salah satu marketplace seharga Rp 6 ribu per tablet.

Pil itu, NA jual kembali seharga Rp 10 ribu kepada para pelanggannya melalui cara pemasaran orang per orang. Biasanya yang menyampaikan informasi tersebut dari pelajar ke pelajar, sehingga banyak yang mengetahui dagangan haramnya.

BACA JUGA: Sekda Ditanya Soal Penganggaran BTT, Kepala Pelaksana BPBD Diperiksa 12 Jam

Cara tersebut, diakui NA, berhasil berjalan setidaknya empat bulan belakangan, sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Seluma. “Dalam seminggu saya bisa menjual hingga 10 keping. Per kepingnya isi 10 tablet. Saya mendapat uang hingga Rp 1 juta per minggu, bersihnya Rp 400 ribu,” ungkap NA.