Belum Berizin, Perusahaan Ini Garap 154 Hektare Lahan, Kok Bisa?

HEARING: DPRD BU saat hearing dengan PT. RAA. Diketahui lahan perkebunan perusahaan tersebut belum mengantongi izin. ( SHANDY/RB)

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Perusahaan kelapa sawit yang memiliki lahan seluas 154 hekatre, nekat menggarap lahan perkebunan di wilayah Bengkulu Utara meskipun belum mengantongi izin lengkap.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Bengkulu Utara (BU) melaksanakan hearing dengan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) selaku pemilik lahan, pada Senin (27/2/2023).

Hearing tersebut membahas perizinan perusahaan yang sampai saat ini belum lengkap. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RAA ini sebenarnya memiliki 15 ribu hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU), dan mayoritas berada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

BACA JUGA : Awasi Harga Sembako Melebihi HET

Sedangkan di Kecamatan Kerkap, BU hanya 154 hektare. Perusahaan sudah beroperasi lebih dari 20 tahun lalu. Saat itu Benteng masih bagian dari Kabupaten BU.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

BTN Cabang Bengkulu Gelar Akad Massal di Perumahan Surabaya Permai V

Read Next

Apes Dah! Ngapel Larut Malam, Motor Untuk Modal Lamaran Hilang