Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara dan Kembalikan KN Rp326 Juta
Kajari Bengkulu Selatan Chandra Kirana bersama FKPD yang hadir memusnahkan barang bukti hasil perkara dengan cara di blender, Selasa, 2 Desember 2025.--RIO/RB
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan musnahkan barang bukti (BB) terhadap 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 2 Desember 2025. Selain itu jaksa juga menyerahkan uang Kerugian Negara (KN) Rp326 juta kepada Pemkab Bengkulu Selatan.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari juga menyerahkan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung ke Kas Daerah. Total sebesar Rp 326 juta telah dikembalikan dan ditandatangani oleh pihak keuangan Pemkab Bengkulu Selatan.
"Uangnya nanti (Rp 326 juta) langsung masuk ke rekening kas daerah tidak ada terima Cash," kata Kajari.
BACA JUGA:Toga di Usia Senja, Wisuda Lansia BESATU Penuh Haru dan Kebanggaan
BACA JUGA:Kursi Direksi Bank Bengkulu Masih Kosong, Seleksi Kembali Dibuka, Pendaftaran Berakhir Hari ini
Turut hadir Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto dan memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Kejari dalam menuntaskan seluruh tahapan sesuai tugas serta kewenangan setelah status hukum perkara dinyatakan inkrah.
“Kami mendukung penuh kegiatan Kejari ini, karena semua sudah berjalan sesuai tahapan tugas setelah status hukumnya inkrah. Pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini menunjukkan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Yevri.
Terkait pengembalian kerugian negara, Yevri mengatakan bahwa hal tersebut tentu tidak diharapkan terjadi. Namun demikian, ketika proses hukum telah berjalan, maka penanganan harus diselesaikan hingga tuntas.
“Adanya pengembalian kerugian negara ini bukan sesuatu yang kita harapkan, tetapi ini adalah bagian dari proses hukum. Selanjutnya secara teknis akan dikelola oleh bendahara daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kejari menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap perkara secara terbuka dan akuntabel demi memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Grafis barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bengkulu Selatan.
1. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12,07 gram.