Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Giliran Mantan Bendahara Bawaslu Ditetapkan Tersangka

Mantan bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah, Su, menggunakan rompi orange digiring penyidik menuju mobil tahanan.--Jeri yesprianto/rb

BACA JUGA:Nikmati Fenomena Unik Api Biru di Wisata Gunung Ijen, Hanya Dua di Indonesia

EF ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung kantor serta biaya sewa pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwas se Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023.

EF selaku PPK dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran terhadap belanja negara. Tersangka ini tidak dapat melakukan pengujian terhadap surat bukti hak penagihan terhadap negara.

Tersangka ini juga tidak melengkapi dokumen serta kebenaran. Sehingga terjadilah pengeluaran yang seharusnya tidak dapat dilakukan. Akibat perbuatan tersangka ini maka mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan