Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Polres Bengkulu Tengah Tetapkan 2 Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Dana PIID-PEL Desa Abu Sakim

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan--

BENTENG, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dua tersangka tambahan ini yakni EF yang merupakan warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa dan TR warga Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo, S.IK, M.Si menjelaskan, kedua tersangka ini terbukti adanya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan bukti kuat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program tersebut.

"Dari pengembangan yang dilakukan 2 tersangka ini terbukti ikut berperan dalam tindak pidana korupsi kegiatan ini. Keduanya ini masing-masing menjabat sebagai Bendahara dan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Program PIID-PEL Desa Abu Sakim," katanya. 

BACA JUGA:Oknum ASN Kepahiang Injak Alquran Terancam Sanksi Berat, VA Diperiksa Inspektorat

Lanjutnya, hasil penyelidikan dan audit BPKP Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 298 juta lebih dalam pelaksanaan program PIID-PEL tahun 2019 di Desa Abu Sakim

Dana PIID-PEL yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 727 juta yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan agribisnis sapi berbasis sumber daya lokal. 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memalsukan nota dan kuitansi pembelanjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Modusnya, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana usaha kemitraan (RUK) yang telah disahkan oleh Kementerian Desa. Mereka juga menikmati sebagian dana tersebut bersama pihak lain yang berinisial B, selaku Ketua TPKK,” tambah Kapolres.

Untuk diketahui, sebelum menetapkan dua tersangka tambahan ini, sebelum penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah terlebih dahulu menetapkan Ba sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi korupsi dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019. 

BACA JUGA:Sembalun Lombok, Surga Tersembunyi yang Bikin Semua Orang Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama!

Yang mana dana tersebut digunakan untuk pengemukan sapi di desa tersebut. Pada saat melancarkan aksinya, BA ini menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana kegiatan kemitraan (TPKK). 

Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan agribisnis sapi dengan total kebutuhan dana sebesar Rp 727 juta.

Dana tersebut terbagi dalam rencana produksi sapi jantan sebesar Rp 594 juta anggaran biaya inkubasi Rp 89 juta, dan anggaran operasional TPKK Rp 44 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan