Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Foto Kadis Nakertrans, Tarmizi--

KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu.

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, badan usaha hingga yayasan yang mempekerjakan tenaga kerja di Kabupaten Bengkulu Tengah. Isinya menegaskan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Bantah Narasi Kriminalisasi Babysitter, Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kota Bengkulu

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2026, Dispora Bengkulu Tengah Hentikan Bantuan Sarpras Olahraga

Menurut Tarmizi, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. Disnakertrans Bengkulu Tengah hanya memastikan aturan tersebut dijalankan oleh perusahaan di daerah.

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja, semua ini berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan," jelasnya.

Ia menambahkan, THR merupakan hak pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara pekerja tetap menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

BACA JUGA:ASN Mukomuko Libur Delapan Hari

BACA JUGA:Kapolres Lebong Imbau Warga Pastikan Rumah Aman Saat Mudik Lebaran 2026

Kedua jenis pekerja tersebut tetap berhak menerima THR selama telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan.

Selain itu, waktu pembayaran juga telah ditetapkan secara tegas. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan