Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Upah Terakhir
Editor: Ade Haryanto
|
Kamis , 04 Dec 2025 - 22:33
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si--Tri Shandy/rb
BACA JUGA:DPRD Kaur Targetkan Perda Ternak Terbaru Tahun Depan Sudah jadi Landasan Hukum
“Kita pastikan apa yang menjadi hak-hak ASN termasuk PPPK Paruh waktu kita alokasikan dalam APBD sehingga mereka bisa menerima haknya tepat waktu dan sesuai dengan besarannya masing-masing,” pungkas Sekda.