Proses Pemecatan Dua Kades Tersangka Korupsi Tunggu Inkracht
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si --Sandi/rb
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Saat ini ada dua kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang ditahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pertama adalah Kades Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Supriadi yang ditahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 hingga 2023.
Berikutnya ada Kades Talang Curup yang ditahanan Polres Bengkulu Utara menjelang akhir tahun lalu yang juga dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara sudah mengambil langkah dengan mengnon aktifkan kedua kepala desa tersebut.
BACA JUGA: Pemuda Curup Tertangkap Saat Beraksi di Kepahiang, Motor Curian Mau Dijual ke Kepala Curup
Hal ini dengan pertimbangan untuk kelancaran proses pembangunan yang dilaksanakan di desa.
“Setelah dilakukan penahanan, maka kita nonaktifkan dan kita pelaksana tugas sementara kepala desa tersebut,” terangnya.
Terkait sanksi yang diberikan, pasca keduanya ditahan dan nonaktif dari jabatannya sebagia kepala desa, mereka tidak lagi mendapatkan tunjangan sebagai kepala desa.
Sementara itu, untuk sanksi lebih berat terkait perbuatannya akan diberikan dijatuhkan Pemda Bengkulu Utara jika keduanya sudah dijatuhi oleh putusan mejelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Bank Plat Merah di Bengkulu Ajukan Praperadilan
“Nanti setelah ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini juga sudah dilakukan pada seluruh kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Saat ini kita menghomrati proses hukum dan kepala desa yang ditahan sudah nonaktif dari jabatannya sehingga tidak akan berpengaruh pada pembangunan di masing-masing desa,” pungkas Rahmat.