Penerima Beasiswa Kuliah Wajib Masuk Minimal Desil 5
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah--sandi/rb
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara terus menggodok persyaratan calon penerima program beasiswa perguruan tinggi.
Penentuan persyaratan calon penerima ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati yang memuat tentang petunjuk teknis penyaluran beasiswa kuliah atau perguruan tinggi tersebut.
Salah satu persyaratan yang saat ini sudah bisa dipastikan adalah penerima beasiswa kuliah tersebut adalah warga miskin.
Hal ini ditandakan jika keluarga calon penerima beasiswa tersebut masuk dalam Desil 1 - 5 sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA:3 Jabatan Kadis Tinggal Tunggu Pelantikan, Akan Ada Mutasi Tambahan
Desil 1 – 5 adalah keluarga yang tercatat sebagai kelaurga yang secara ekonomi berstatus Sangat Miskin, Mikin, Hampir Miskin, Rentan Miskin dan Paspasan.
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.SI menyampaikan jika persyaratan lainnya adalah calon penerima tersebut juga harus memiliki prestasi yang spesifik.
“Prestasi ini dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan baik itu secara akademik maupun non akademik,” terangnya.
Selain itu, calon penerima juga harus lebih dulu lulus dalam ujian masuk perguruan tinggi atau Universitas Negeri yang memiliki akreditasi A atau B.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT RSM: Kejati Bengkulu Periksa Konsultan Tambang Australia
Selain itu, bagi calon penerima beasiswa dari prestasi akademik, calon penerima juga harus memiliki nilai raport minimal rata-rata 80 dengan skala nilai 100.
“Atau sertifikat juara pertandingan akademik seperti olympiade dan semacamnya, ini nantinya akan kita tuangkan dalam peraturan Bupati,” terangnya.
Sekda juga menyampaikan jika tahun ini Pemda Bengkulu Utara mengalokasikan dana untuk beasiswa kuliah mencapai Rp 600 Juta lebih.
Beasiswa tersebut akan diberikan bagi calon penerima yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati yang nantinya akan diterbitkan.