Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Gaji Ke-13 Dibayarkan Jelang Tahun Ajaran Baru

FOTO: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si.--

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyiapkan sekitar Rp45 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara tahun 2026. Anggaran itu disiapkan setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Kepastian pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Aturan tersebut menegaskan pemerintah pusat tetap membayarkan THR kepada aparatur negara. Pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Idulfitri.

Selain THR, pemerintah pusat juga memastikan gaji ke-13 tetap dibayarkan tahun ini. Hal itu berlaku meskipun pemerintah sedang melakukan pengetatan anggaran.

BACA JUGA:Sudah Berbadan Dua, Identitas Mayat Perempuan di Liku 9 Masih Misteri

BACA JUGA:Sidang Korupsi Labkesda, Kadinkes Bantah Terima Fee, Kontraktor Ngaku Setiap Pencairan Ada Setoran

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menegaskan pemerintah daerah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR ASN.

Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar. Anggaran tersebut disiapkan agar pembayaran THR dapat dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Namun meskipun peraturan menteri keuangan tersebut mengatur tentang Gaji Ke-13 dan THR, kita tetap akan melakukan pembayaran THR lebih dulu sesuai karena berkaitan dengan pelaksanaan Idulfitri,” terangnya.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2026, Dispora Bengkulu Tengah Hentikan Bantuan Sarpras Olahraga

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan Stok BBM Aman Selama Ramadan hingga Idulfitri

Fitriansyah menjelaskan pembayaran THR menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan ASN menjelang hari raya.

Setelah itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan jadwal pembayaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan