Berani Balap Liar, Denda Rp 2,5 Juta

BENGKULU, KORANRB.ID – Bagi pengendara yang masih berani melakukan balap liar, sanksi berat menanti. Yakni denda Rp 2,5 juta subsidair 3 bulan penjara. Ini berdasarkan rapat antar hakim Pengadilan Negeri (PN) se provinsi Bengkulu.
“Balap liar denda Rp 2,5 juta subsidair 3 bulan, dan pengguna knalpot brong didenda Rp 250 ribu subsidair 1 bulan,” jelas Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH.
Dia menjelaskan, rapat antar hakim PN se Bengkulu ini untuk menindaklanjuti surat Nomor B/41/I/REN/2023/Ditlantas Polda Bengkulu yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Dimana surat tersebut terbit berdasarkan hasil rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Bengkulu. Tentang penanganan pelanggaran balap liar serta penggunaan knalpot racing/brong di wilayah hukum Polda Bengkulu tahun 2023. Serta rencana Kerja Ditlantas Polda Bengkulu tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: Kasus Kebakaran Masih Tinggi, Korselting Listrik Sumber Utama
Sanksi bagi pelaku balap liar dan pengguna kenalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 297 serta Pasal 311 ayat 1 untuk pengendara yang melakukan balap liar.
“PT Bengkulu mengkoordinasikan ke seluruh satker (satuan kerja, red) PN se Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan diberikan hukuman maksimal,” kata Ivonne.
Hasil penetapan hukuman serta denda tersebut kata Ivonne diharapkan memberikan efek jera kepada pala pelanggar nantinya.