Terdakwa Korupsi Dana Samisake Bengkulu Dituntut Penjara 15 Bulan
Terdakwa Korupsi Dana Samisake Bengkulu Dituntut Penjara 15 Bulan--
BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang lanjutan perkara Tipikor Dana bergulir Samisake Jilid II digelar dengan Terdakwa ketua LPM Rawa Makmur Eriadi dalam agenda pembacaan tuntutan.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut Eriadi dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sidang ini digelar di pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa 7 Oktober 2025 diketuai majelis hakim Achmadsya Ade Muri, SH, MH.
Dimuka persidangan Jaksa Kejari Bengkulu Widya mengatakan bahwa berdasarkan dakwaan Subsidair sebagaimana pasal 3 maka menuntut terdakwa dengan Hukuman penjara selama 1 Tahun dan 3 Bulan denda Rp50 Juta Subsidair 3 Bulan.
Kemudian dituntut dengan pidana tambahan sebesar Rp117 juta Subsidair 8 Bulan dan Karena sudah ada pembayaran maka uang yang dititipkan pada Jaksa dirampas oleh negara.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Samisake Jilid II: Saksi Ungkap Awal Mula Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Julita, SH Bahwa untuk terdakwa dituntut bersalah dengan pasal 3 berdasarkan Dakwaan Subsidair dan membebasakan terdakwa dari Dakwaan Primair.
"Untuk kliena kita itu dituntut dengan pasal 3, untuk pasal Priamair pada pasal 2 itu dibebaskan, selanjutnya kami akan membuat pembelaan," tutup Julita.