Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dalami Dugaan Fee 20 Persen Oplah, 60 Saksi Sudah Dipanggil Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH--Abdi/RB

KORANRB.ID - 60 saksi dari P3A, Poktan dan Gapoktan yang berada di 12 Kecamatan, se Kabupaten Lebong penerima paket Oplah Non Rawa 2025 telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Lebong.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan pemanggilan guna mendalami terkait dugaan fee. 

"60 lah yang kami panggil," beber Robby.

Nilai paket Oplah Non Rawa tersebut terhitung besar, yakni Rp11, 6 miliar yang diberikan pada P3A, Poktan dan Gapoktan di 12 Kecamatan, se Kabupaten Lebong. Paket terbesar diterima P3A Air Sejahtra, Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning mendapatkan nilai terbesar, yakni Rp386 juta.

Kemudian, untuk paket pembangunan Oplah terkecil, disalurkan ke ke Poktan Rawa Makmur, Desa ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, yakni sebesar Rp32,2 juta. Namun untuk hasil pemeriksaan tersebut Robby belum mau berkomentar banyak. 

"Untuk hasil tunggu saja," terang Robby. 

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani (Poktan), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima dana Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa bisa dijerat pidana. Apabila tidak jujur terkait permintaan fee 20 persen dari oknum kepala bidang (Kabid) Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong saat memberi penjelasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Pengamat Hukum, Anjar SH, MH mengatakan, tindakan menutupi permintaan fee ilegal bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, terutama jika penyelidikan sudah berjalan.Dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP. Pasal ini menjerat pihak yang sengaja menyembunyikan atau menolong tersangka agar tidak dijerat hukum.

Kemudian, diatur juga di Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal ini melarang tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi. 

"Namun apabila mereka kedapatan memberikan keterangan palsu. Maka, dapat dijerat Pasal 220 KUHP serta Pasal 242 KUHP. Dimana, dapat menjerat saksi atau ahli yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan," sampai Anjar, Minggu, 12 Oktober 2025.

Sebelumnya Robby memebenarkan, proyek paket 123 Oplah Non Rawa Rp11,6 miliar memang mendapatkan pendampingan langsung dari Datun Kejari Lebong. Memang bedasarkan informasi dilapangan, terdapat informasi oknum yang mengutip fee 20 persen dana Oplah Non Rawa tersebut.

"Iya ini pendampingan Datun. Memang ada laporan yang kita terima terkait fee 20 persen ini," terang Robby.

Pemanggilan 123 P3A, Poktan dan Gapoktan merupakan buntut, pengakuan hampir menyeluruh kelompok tani penerima Oplah tersebut. Seperti, terduga kabid Disperkan meminta fee sebesar 20 persen dari tiap kelompok. Seperti, pengakuan dari P3A, Poktan dan Gapoktan di Kecamatan Amen, Lebong Tengah, Lebong Selatan, Pinang Belapis, terbaru pengakuan penerima di Kecamatan Topos AC, membenarkan fee 20 persen diminta oleh oknum Kabid ditubuh Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong.

"Iya, benar (fee 20 persen siserahkan ke oknum Kabid Disperkan, red). Besar nian mereka minta oleh kabid (Diduga oknum Disperkan Lebong, red). Kami masukkan ke kresek hitam uangnya," kata AC.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan