Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Fee Oplah, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Eksternal dan Internal Disperkan Lebong

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH --Abdi/RB

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak internal dan eksternal Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong terkait dugaan fee 20 persen dana Optimalosasi Lahan (Oplah) Non Rawa senilai Rp11,6 miliar.
 
Diketahui, dana Rp11,6 miliar, yang disebar menjadi 123 paket pembangunan irigasi dikerjakan oleh P3A, Poktan dan Gapoktan. Atas itu, pihak Kejaksaan Negeri (Lebong) diketahui telah memanggil 60 poktan guna dimintai keterangan terkait isu tersebut.
 
Paket terbesar diterima P3A Air Sejahtra, Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning mendapatkan nilai terbesar, yakni Rp386 juta. Kemudian, untuk paket pembangunan Oplah terkecil, disalurkan ke ke Poktan Rawa Makmur, Desa ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, yakni sebesar Rp32,2 juta. 
 
"Kita masih mendalami keterlibatan pihak internal Dinas pertanian maupun pihak luar dinas," sampai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH beberapa waktu lalu.
 
Diketahui juga, beberapa waktu lalu. Pidsus Lebong telah memanggil 60 dari total 123 P3A, Poktan dan Gapoktan penerima Oplah Non Rawa 2025 guna dimintai keterangan terkait isu fee yang dikutip oknum Kepala Bidang (Kabid) Disperkan Lebong.
 
"60 lah yang kami panggil, untuk hasil tunggu saja," beber Robby.
 
Pemanggilan 123 P3A, Poktan dan Gapoktan sendiri. Merupakan buntut, pengakuan hampir menyeluruh kelompok tani penerima Oplah tersebut. Seperti, terduga kabid Disperkan meminta fee sebesar 20 persen dari tiap kelompok. 
 
Seperti, pengakuan dari P3A, Poktan dan Gapoktan di Kecamatan Amen, Lebong Tengah, Lebong Selatan, Pinang Belapis, terbaru pengakuan penerima di Kecamatan Topos AC, membenarkan fee 20 persen diminta oleh oknum Kabid di tubuh Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong.
 
"Iya, benar (fee 20 persen siserahkan ke oknum Kabid Disperkan, red). Besar nian mereka minta oleh kabid (Diduga oknum Disperkan Lebong, red). Kami masukkan ke kresek hitam uangnya," kata AC.
 
Terpisah, Pengakuan fee 20 persen hampir menyeluruh P3A, Poktan dan Gapoktan penerima paket Oplah non Rawa itu ditampik oleh Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE. Ia mengatakan, dana Oplah tersebut langsung ditransfer ke rekening 123 P3A, Poktan, Gapoktan yang ada di 12 Kecamataan, Lebong.
 
"Itukan langsung kerekening mereka (Rekening P3A, Poktan, Gapoktan, red). Jadi bagaiamana ada pemotongan, sejauh ini tidak ada pelaporan ataupun aduan yang saya terima," sampai Hedi, Jumat, 3 Oktober 2025.
 
Lebih lanjut, Hedi mengatakan, program Oplah yang dikerjakan 123 kelompok tani tersebut dilakukan pendampingan langsung oleh pihak Kejari Lebong.
 
"Iya pendampingan Kejari Lebong," terang Hedi saat dikonfirmasi melalaui seluler. 
Terpisah, Sabtu, 4 Oktober 2025. 
 
Kepala Bidang (Kabid) Disperkan Lebong, Budi yang diduga mengutip fee 20 persen dana Oplah non Rawa. Ia mengatakan, dirinya tidak membenarkan terkait pengakuan kelompok tani penerima Oplah, menyerahkan fee 20 persen padanya.
 
"Tidak, itu langsung kerekening mereka," elak Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan