Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kemurahan, Lelang Randis Rawan Titipan

Pemkab Rejang Lebong sempat meminta bantuan Kejari dalam upaya penarikan randis dari pemakai. --Muharista Delda/RB

KORANRB.ID - Pemuda Rejang Lebong, Riki Febrian menyorot rencana penjualan atau lelang kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Khususnya mengenai penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025.

Estimasi harga yang ditetapkan Rp150 juta untuk penjualan 44 unit randis itu, dianggapnya terlalu rendah. Apalagi penetapan harga itu tidak dilakukan oleh lembaga independen, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

“Jangan sampai harga yang terlalu kemurahan itu didasasi adanya titipan orang-orang yang memang menginginkan randis itu dengan cara yang tak lazim,” kata Riki.

Sekalipun lelangnya akan dilaksanakan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, teknisnya tetap harus melibatkan KJPP. Hal itu untuk mengantisipasi agar nilai randis yang ditawarkan tidak jatuh terlalu jauh dari harga pasaran.

BACA JUGA:Ratusan Kader TPA Bengkulu Dapat Pembekalan Pengasuhan 1.000 HPK

BACA JUGA:Fokus Pelayanan Kesehatan dan BPJS Kesehatan Gratis

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dicky Iswandi, ST melalui Kabid Aset, Dodi Isgianto, S.Sos mengaku tidak punya anggaran untuk menyewa jasa KJPP. Bahkan anggaran untuk pelaksanaan lelang randis tidak bisa disebutkannya karena bersifat menyesuaikan.

“Anggaran yang disiapkan hanya untuk kontrak dengan KPKNL saja dan berapa nilainya saya tidak tahu karena tidak diposkan di Bidang Aset,” ujar Dodi.

Terkait harga yang dinilai kemurahan, Dodi enggan mengomentarinya. Namun dalihnya sebagian besar kondisi randis yang akan dilelang mengalami kerusakan berat sehingga rawan tidak laku terjual. 

Dipastikannya tidak ada istilah titip-menitip dalam lelang dan diyakininya tidak akan bisa karena teknis lelang mutlak kewenangan KPKNL. Pemkab Rejang Lebong hanya berstatus pemilik aset yang hendak menjual randis dengan tujuan efisiensi anggaran.

“Selain membebankan biaya pemeliharaan yang tidak kecil kalau harus dipertahankan, sejumlah randis yang rusak itu justru bisa mendatangkan PAD kalau dihapuskan dari daftar aset,” jelas Dodi.

Dilansir sebelumnya, 44 unit randis yang hendak dihapus dari daftar aset Pemkab Rejang Lebong itu meliputi 22 unit roda dua dan 22 unit roda empat. Jika dirata-ratakan per unitnya hanya dihargai Rp3,4 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan