Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

APBD Seluma Tidak Mampu, PPPK Paruh Waktu Akan Digaji Sukarela

Calon PPPK paruh waktu Kabupaten Seluma saat menggelar demonstrasi menuntut dibukanya seleksi PPPK tahap II. --fiki/rb

KORANRB.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma Tahun Anggaran (TA) 2026 dipastikan tidak akan mampu membayar full gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini, diungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, Senin 20 Oktober 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu akan menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah. 

Namun, karena kondisi keuangan Kabupaten Seluma TA 2026 tidak mampu untuk membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai ketentuan, maka gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan.

"Daerah jelas tidak mampu membayar gaji tenaga PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran UMP yang berlaku saat ini, yakni sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Anggarannya memang tidak tersedia. Karena itu, nantinya pembayaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," tutur Deddy.

BACA JUGA:Ekspor Produk Hewan Harus Standar Internasional

BACA JUGA:Kukuhkan Kepala BPKP Bengkulu, Setiap Sen APBD Harus Efektif untuk Rakyat

Deddy, berdalih pembayaran gaji PPPK paruh waktu seharusnya bersifat fleksibel tidak terpaku dengan aturan yang ada. 

Sehingga, kewenangan pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dilimpahkan ke OPD masing-masing dengan menyesuaikan anggaran yang ada di OPD tersebut. 

"Meski tidak sesuai UMP, kita tetap ingin memastikan mereka mendapatkan imbalan yang proporsional dan tidak memberatkan keuangan daerah," ujarnya.

Diprediksikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Seluma berjumlah 280 formasi. Jumlah tersebut sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:Masyarakat jadi Kunci Izin Tambang Emas Seluma, Ini Pernyataan Gubernur Helmi

BACA JUGA:Koordinator PPPK: Ini Sumbangan Sukarela

Mereka merupakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database nasional dan belum lolos pada seleksi CPNS maupun PPPK tahap sebelumnya.

"Usulan sudah kita kirim. Saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) dari BKN sebelum mereka bisa ditempatkan di masing-masing OPD," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan