Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kawal Pengusutan 5 Perusahaan Sawit Rambah Hutan Tanpa PPKH

Hutan dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.--reno/rb

KORANRB.ID – Direktur Ganesis Bengkulu, Egi Ade Saputra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengusutan terhadap 5 perusahaan yang merambah hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Lima perusahaan sawit di Bengkulu yang teridentifikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH itu, PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jatropha Solutions.

“Seharusnya mereka sudah berbenah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada saat UU Cipta Kerja di sahkan,” paparnya.

Ia menyebutkan berdasarkan UU Cipta Kerja pelaku usaha yang kegiatannya terlanjur masuk dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang sah sebelum UU Cipta Kerja berlaku atau pada 2020 harus mengajukan permohonan penyelesaian paling lambat November 2023 lalu.

BACA JUGA:16 PNS Didemosi, 34 Dipromosi dan 10 Dirotasi

BACA JUGA:Rafflesia Arnoldi Mekar Sempurna di Liku 9 Kepahiang

“Sekarang sudah berapa tahun, baru meminta klarifikasi, seharunya ini dilakukan sejak ketentuan itu berlaku,” paparnya.

Ia menyebutkan untuk penyelesaian keterlanjuran itu terbagi menjadi dua mekanisme berdasarkan Pasal 110A yakni, untuk kegiatan yang memiliki izin non-kehutanan alias izin usaha perkebunan tetapi berada di kawasan hutan. Pelaku usaha harus memenuhi komitmen, seperti pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan, untuk mendapatkan pelepasan kawasan hutan.

Kemudian berdasarkan Pasar 110B untuk kegiatan yang tidak memiliki izin sama sekali di bidang kehutanan. Pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara, atau paksaan pemerintah. 

“Perlu dicatat bahwa setelah batas waktu pengajuan terlampaui, tidak ada lagi mekanisme pemutihan atau pengampunan, dan perusahaan yang tidak mengurusnya akan dikenai sanksi administratif atau penegakan hukum,” paparnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetapkan 10 Desa Wisata Jawara, Siap Terima Penghargaan

BACA JUGA:Polres dan Pemkab Kepahiang Gelar Apel Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, tetunya 5 perusahaan yang merambah hutan di Provinsi Bengkulu itu dibayangi sanksi dan denda administrasi yang jelas, untuk itu pengusutan yang harus di lakukan APH perlu digalakan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang lalai akan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, saat ini PT Laras Prima Sakti, tercatat sebagai anggota Gapki Bengkulu. Tengah meminta klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan, sebab lahan perkebunannya dirasa tidak masuk kedalam kawasan hutan. Hanya saja berdekatan sehingga diperlukan kejelasan yang benar-benar jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan