Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kawal Pengusutan 5 Perusahaan Sawit Rambah Hutan Tanpa PPKH

Hutan dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.--reno/rb

“Tapi sampai hari ini belum ada yang menyerahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sementara Pakar Hukum Lingkungan Unib, Dr. Edra Satmaidi, SH, MH, menyebut pelanggaran tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan serius terhadap hukum.

“Hutan itu polikultur. Kalau ditanami sawit, berarti sudah mengubah fungsi ekologis. Itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

Edra juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan adalah kewenangan Satgas PKH yang kini berada di bawah instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau pemerintah berani, seharusnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Salah satu contoh nyata adalah PT Jatropha Solutions di Kabupaten Bengkulu Selatan. Perusahaan ini diketahui tidak memiliki HGU, namun tetap mengelola 1.040 hektare lahan sawit di Kecamatan Pino Raya.

Bahkan, mereka menanam sawit di tepi daerah aliran sungai DAS Air Pino yang jelas dilarang undang-undang. DPRD Bengkulu Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus ini.

“Perusahaan ini bermasalah sejak lama. Kami temukan pelanggaran di lapangan,” kata Ketua Pansus, Iin Setiawan.

8 Perusahaan Sudah Ajukan Pengampunan

Berbeda dengan lima perusahaan bermasalah tadi, ada delapan perusahaan lain di Bengkulu yang telah mengajukan pemutihan izin sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110A, di antaranya:

PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada. Bagi yang memenuhi syarat Pasal 110A, sanksinya hanya administratif atau denda Rp5 miliar.

Namun bagi yang tergolong Pasal 110B tanpa izin sama sekali ancamannya bisa lima kali lipat lebih besar, bahkan hingga proses pidana.

Dorongan dari berbagai pihak terus menguat. Wahana Muda Indonesia (WMI) Bengkulu meminta agar penegakan hukum terhadap lima perusahaan sawit ilegal dilakukan seberani pengusutan kasus korupsi tambang.

“Habis tambang, usut juga sawit ilegal. Kalau melanggar, hukum pidana harus ditegakkan,” kata Adi Mutra, Ketua PW WMI Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan