Kerja Hebat Kejati Bengkulu Ungkap Kasus Besar: 13 Tsk Tambang Segera Dilimpahkan, Kajati Victor Diapresiasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH sedang mengecek aset penyitaan berupa batu bara hingga alat tambang di stokpile Kelurahan Teluk Sepang, Kamis 6 November 2025.--West Jer
KORANRB.ID - Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di bawah kepemimpinan Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH terbilang hebat dan patut diacungi jempol. Dalam tempo beberapa bulan mampu mengungkap kasus besar yakni pertambangan batu bara di Bengkulu dengan kerugian negara Rp500 miliar.
Bahkan dalam waktu dekat 13 tersangka yang diantaranya merupakan "orang-orang besar" segera dilimpahkan ke pengadilan.
Rencananya tahun 2025 ini perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jumlah tersangka yang ditetapkan 13 orang, ada yang ditetapkan korupsi, TPPU, gratifikasi hingga perintangan penyidikan.
“Target kita pada 2025 ini kasus tambang dilimpahkan ke Pengadilan maka dari itu seluruh rangkaian penyidikan kita rincikan,” kata Victor.
BACA JUGA:Air Laut Sapu Jalinbar, BPBD: Tetap Waspada
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan bebeberapa kasus berbeda namun masih dalam rangkaian Tipikor Pertambangan mereka adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, serta mantan Dirut PT RSM Dr. H. Soni Adnan.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan penyidikan, dan yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap adalah Inspektur Tambang 2024 Nazirin.
Praktisi Hukum Unversitas Bengkulu Ahmad Wali, SH, MH apresiasi yang setinggi-tingginya segala upaya penegakan hukum serta mendukung sikap tegas Kajati Bengkulu Victor. Dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional.
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Bawaslu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:Industri Manufaktrur Terus Menguat, Lampaui Pertumbuhan Ekonomi
“Selama Kajati Bengkulu bekerja sesuai kewenangan dan SOP berdasarkan KUHAP, maka kami para akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu akan mendukung secara profesional dan proporsional terukur pula,” ungkap Ahmad Wali.
Di sisi lain Kejati Bengkulu melakukan pengecekan aset dan barang bukti yang disita pada kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM). Pengecekan ini digelar pada Kamis 6 November 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH.