Sawit Ilegal di Koridor Gajah Mukomuko Ditebang, Dugaan Keterlibatan Pejabat Menguat
Wamen saat meninjau kawasan hutan yang menjadi koridor Gajah --firmansyah/rb
KORANRB.ID – Upaya pemerintah menindak tegas perambahan hutan di Kabupaten Mukomuko mulai menunjukkan hasil nyata.
Setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, beberapa waktu lalu.
Kini penindakan terhadap perkebunan sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II terus berjalan.
Kawasan ini merupakan bagian dari bentang alam Seblat yang berfungsi vital sebagai koridor migrasi alami Gajah Sumatera. Penumbangan paksa pohon sawit ilegal dilakukan secara manual sejak awal November kegiatan ini masih berlangsung di lapangan.
“Tindakan ini perintah langsung dari Pak Wamen Kehutanan, dan kami jalankan secara bertahap. Memang masih manual, tapi ini langkah positif untuk memberi efek jera bagi pelaku,” ujar Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Tersangka Korupsi Dana Hibah
BACA JUGA:Progres Pembangunan Puskesmas Sambirejo Dapat Rapor Merah KPK
Aprin menjelaskan, operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Dinas LHK Provinsi Bengkulu, KPH Bengkulu Utara, KPHP Mukomuko, hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tim gabungan ini diberi mandat khusus untuk menjaga dan memulihkan fungsi koridor gajah yang selama beberapa tahun terakhir rusak akibat ekspansi perkebunan sawit ilegal.
“Target operasi ini 20 hari sejak sidak dilakukan. Semua sawit yang berada dalam kawasan hutan baik yang baru ditanam maupun yang sudah berproduksi harus ditebang. Tujuannya agar koridor gajah kembali pulih dan bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan sementara di lapangan, luas area yang telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal diperkirakan mencapai 1.500 hektare. Lahan tersebut terbentang dari wilayah Mukomuko hingga Bengkulu Utara.
Dari keterangan warga yang ditemui, pemilik kebun-kebun itu bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga pengusaha besar dan bahkan pejabat aktif. Namun dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
BACA JUGA:Program MBG Bengkulu Sentuh 199 Ribu Anak Sekolah
BACA JUGA:Tawarkan Bunga Deposito Hingga 5 Persen
“Ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah lama beredar kabar ada oknum berduit, termasuk pejabat aktif, yang memiliki kebun sawit di kawasan hutan negara. Tapi kami tetap fokus pada penegakan aturan, karena lahan itu harus dikembalikan ke fungsinya,” tegas Aprin.