Pemprov Bengkulu Segera Berlakukan Pajak Alat Berat
Kendaraan alat berat yang beroperasi disalah satu tambang di Provinsi Bengkulu.--reno/rb
KORANRB.ID – Pekan depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berlakukan Pajak Alat Berat (PAB) bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 57 Bengkulu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan berdasarkan data yang diperoleh dari laporan UPTD Samsat kabupaten/kota dan aplikasi Si Jalu setidaknya tercatat sebanyak 443 unit alat berat milik perusahaan dan perseorangan di Provinsi Bengkulu.
“Total ada 443 unit alat berat di seluruh provinsi. Datanya berasal dari perusahaan besar, menengah, kecil, dan juga perseorangan,” ujar
Penetapan tarif pajak alat berat akan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan perhitungan nilai jual dikalikan 0,2 persen.
BACA JUGA:Sebelum Direlokasi, Pemkot Dengarkan Suara PKL Pasar Minggu
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Landa Bengkulu Tengah, BPBD Siagakan Petugas di Liku Sembilan
“Contohnya kalau nilai jual Rp2 miliar, maka pajaknya sekitar Rp2 juta/tahun,” jelasnya.
Ditambahkan, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni menyebutkan total alat berat yang terdata, terbanyak berada di Kota Bengkulu sebanyak 185 unit, disusul Bengkulu Utara 79 unit, Mukomuko 76 unit, dan Seluma 57 unit.
Sisanya tersebar di kabupaten lain seperti Lebong, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Tengah. Riki menyebut jumlah itu masih akan bertambah karena pendataan lapangan terus dilakukan.
“Setiap hari ada penambahan 3 sampai 4 unit alat berat baru. Kami optimis potensi PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta/tahun,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa, untuk pemberlakuan pajak kendaraan alat berat tersebut akan dimulai pekan depan tehitung sejak peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke 57 yang jatuh pada tanggal 18 November 2025.