Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Tok! Oknum ASN Kepahiang Injak Ayat Suci Alquran Dipecat

Lewat keterangan resminya Pemkab Kepahiang sebagaimana disampaikan langsung Sekda Hartono didampingi pejabat terkait lainnya, memutuskan rekomendasi pecat terhadap oknum ASN injak ayat suci Alquran (kitab yasin)--Heru/RB

KORANRB.ID - Nyaris sebulan usai video viralnya menginjak ayat suci Alquran, Senin 10 Oktober 2025 petang yang juga bertepatan dengan Hari Pahlawan Pemkab Kepahiang memutuskan memberi rekomendasi pemecatan terhadap oknum ASN, Vita Amelia, SE.

Penyampaian pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri itu, disampaikan langsung Sekda Kepahiang, DR. Hartono didampingi beberapa pejabat terkait lainnya lewat keterangan resmi, Senin 10 November 2025. 

Disampaikan Sekda, putusan diambil setelah mempertimbangkan banyak faktor. Termasuk juga diambil setelah dilakukannya serangkaian tahapan dan langkah-langkah tindak lanjut, pasca beredarnya video viral oknum ASN Kepahiang injak ayat Suci Alquran (Kita Yasin,red). 

"Ya, resmi dipecat. Putusan dari kita diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri," terang Sekda. Apa yang sudah dilakukan oknum ASN Kepahiang di atas lanjutnya, telah berdampak luas terhadap lingkungan sosial masyarakat, termasuk pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pusat.  

BACA JUGA:Sekdes Ambil Alih Pimpin 3 Desa di Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Semangat Hari Pahlawan: Bupati Arie Ajak Isi Pembangunan Bengkulu Utara untuk Masyarakat Sejahtera

"Langkah-langkah sudah kita lakukan dari mulai kejadian, sampai pemeriksaan dari mulai Inspektorat hingga Inspektorat sampailah pada hari ini (kamarin,red). Hingga sampaikan kita dengan mendapatkan informasi yang akurat. Yang kami lakukan ini, setelah dikaji secara hukum, mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, daerah, terhadap Pemkab Kepahiang, provinsi dan negara, itu sangat berdampak. Maka kami, sudah memutuskan memberikan hukuman disiplin yang paling berat. Yakni, pemecatan," papar Sekda. 

Apa yang sudah dilakukan oknum ASN telah mencoreng nama daerah. Tak hanya video viral menginjak ayat suci Alquran, belakangan ASN Kelurahan Kampung Pensiunan itu makin meresahkan setelah video pesta miras yang mirip dengan dirinya kembali viral.  "Hari ini (kemarin,red) juga, SK pemecatan kita sampaikan ke BKN," tambah Sekda.  

Disinggung mengenai akan adanya upaya hukum dari oknum ASN, dengan tangan terbuka pihaknya mempersilahkan. Pemkab Kepahiang lanjutnya sudah berkeyakinan, putusan yang diambil mengacu pada regulasi dan aturan yang ada. 

"Tak jadi masalah, itu kan memang sudah hak warga negara. Ada ruang diberikan pemerintah untuk menyampaikan keberatan-keberatan. Kita sudah siap menghadapi kemungkinan itu.  Kami pastikan, putusan yang dikeluarkan ini sesuai dengan regulasi yang ada. Tahapan-tahapan sesuai aturan yang ada sudah kita lakukan. Kami juga sudah banyak mendapatkan masukan dari masyarakat," tegas Sekda. 

Dalam kesempatan ini pula ia meminta, apa yang sudah terjadi dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya khususnya di lingkungan Pemkab Kepahiang. "Biar jadi efek jera bagi ASN lainya. Apa yang sudah terjadi ini berdampak langsung kepada masyarakat. Masyarakat itu, sudah tak mau dilayani dengan ASN yang bermasalah. Apalagi ada fakta baru yang tak pantas dilakukan seorang ASN, seperti melakukan pesta Miras," demikian Sekda yang juga selaku Ketua Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang.

Sesuai dengan perintah Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP tim pemeriksa sekaligus penegak disiplin ASN Pemkab Kepahiang sebelumnya diminta segera mengeluarkan putusan sanksi berat buat oknum ASN injak ayat suci Alquran, Vita Amelia.  Jika mengacu pada PP 94 Tahun 2021 itu, ASN yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi berat sampai kepada pemecatan.

Selain LHP Inspektorat, dalam maklumat  nomor C.20/Dp.K-VII/SR/X/2025, MUI Kabupaten Kepahiang juga sebelumnya telah menyatakan sikap tegas. Perbuatan oknum ASN Kepahiang tersebut adalah sebuah bentuk pelanggaran. MUI Kabupaten Kepahiang menyerukan, agar instansi terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Dalam keterangannya, oknum ASN Kepahiang berstatus janda beranak 1 itu sudah mengakui perbuatannya dengan menginjak ayat suci Alquran (kitab yasin,red) secara sengaja. Namun, menurutnya  apa yang sudah dilakukan dilatarbelakangi persoalan pribadi dan dalam dalam keadaan sakit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan