Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Penyedia Ikut Nikmati Keuntungan, Eks Dirut RSUD Kepahiang Tetap 'Pemain' Tunggal?

Eks Dirut RSUD Kepahiang masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan Tipikor RSUD Kepahiang --Heru/RB

KORANRB.ID - Penyedia pengadaan Belanja Modal Pengadaan Peralatan pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2020 - 2021, PT. Bhineka ikut menikmati keuntungan. Dalam proses pembelian yang kemudian telah menetapkan eks Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hu sebagai Tsk tunggal itu, sampai sejauh ini masih aman belum tersentuh penyidik. 

Diwawancarai, Kamis 11 November 2025  Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH menerangkan telah mendapatkan keterangan detail dari pihak penyedia. Diketahui, proses pembelian barang lewat metode E-Purchasing dilakukan untuk 2 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di TA 2020 sebesar

Rp1.495.000.000 dan 1 unit sisanya di TA 2021 sebesar Rp1.790.000 bersumber lewat dana DAK.

"Untuk penyedia ini sudah kita periksa. Proses pembeliannya kan e Katalog, harga memang sudah tertera. Barang yang dibeli pun ada, lain halnya jika fiktif. Penyedia juga mengakui ada mendapat keuntungan. Tapi kan wajar, dalam proses jual beli memang ada selisih yang menjadi keuntungan buat penjual," jelas Nanda. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kerja Hebat, Sidang Perkara Tambang Bulan Depan

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Tangani Kasus TPPO TKW Seluma

Terkait peranan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam belanja peralatan di RSUD Kepahiang ini juga lanjutnya, pihaknya belum melihat adanya keterlibatan pihak lain. "Tsk ini diduga yang mengatur semuanya. Saksi-saksi yang kita periksa sampai sejauh ini, juga ikut menguatkan," tambah Nanda. 

Dalam perkara Tipikor pengadaan peralatan medis di RSUD Kepahiang ini, di lapangan ditemukan fakta jika pembelian 2 unit UPS di TA 2020 dan 2021 tersebut belum pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran. 

Dalam proses pencairan dilakukan langsung, Tsk dr. Hu selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga dengan cara memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana. Selaku PPK, Tsk juga diduga  tidak pernah melaksanakan ldentifikasi kebutuhan, survey harga, hingga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Hal ini berakibat pada pembelian kedua unit UPS tersebut saat ini rusak, tak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal. "Pastinya ada kerugian negara yang telah terjadi. Imbas dari pembelian yang tak tepat itu, alat jadi rusak dan tidak bisa dimanfaatkan untuk pelayanan medis di RSUD," ungkap Nanda.  

BACA JUGA:Ketua DPRD Minta Pemkab Segera Lantik PPPK Tahap II

BACA JUGA:Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dari estimasi awal penyidik, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp800 juta. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa kerugian yang sebenarnya. 

Eks Dirut RSUD Kepahiang, dr. Hu sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu 12 November 2025 malam. Didampingi istri dan kerabatnya, dengan tangan terborgol Tsk langsung dititip ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan