Tambah Harta Sitaan Tipikor RSUD Kepahiang
Penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan penggeledahan dan menyita harta benda di kediaman Tsk Tipikor RSUD Kepahiang belum lama ini--Heru/RB
Adapun total anggaran pengadaan dari 2 tahun anggaran berjalan sebesar Rp3,1 miliar. Dengan rincian, belanja modal pada TA 2020 sebesar Rp1,4 miliar serta belanja modal TA 2021 sebesar Rp1,7 miliar. Dalam perkara ini juga, perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk 3 ahli dari kelistrikan dan mesin serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses pencairan dilakukan langsung, Tsk dr. Hu selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga dengan cara memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana. Selaku PPK, Tsk juga diduga tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survey harga, hingga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Hal ini berakibat pada pembelian kedua unit UPS tersebut saat ini rusak, tak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal.
Grafis Harta Tsk Tipikor RSUD Kepahiang Disita
- 4 Lembar Sertifikat (2 bidang tanah)
- 1 Unit Mobil
- 2 Unit Sepeda Motor