Dana Desa 2026 Kepahiang Susut Rp51 Miliar
Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini--Heru/RB
KORANRB.ID - Para Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang tak bisa lagi berleha-leha. Ini setelah pagu anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 susut drastis hingga Rp80 miliaran.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP menyampaikan pagu anggaran dana desa untuk Kabupaten Kepahiang tahun 2026 hanya sebesar Rp29 miliar untuk 105 desa. "Memang dana desa untuk Kepahiang tahun ini turun," kata Deva.
Sebuah penurunan dana desa yang terjadi secara siginifikan, hingga sekitar Rp51 miliar. Sebagai perbandingan di tahun 2025, dana desa untuk Kabupaten mencapai Rp80.542.150.000. Dengan rincian, alokasi dasar Rp57.382.231.000, Alokasi formula Rp19.023.759.000 dan Alokasi kinerja Rp4.136.160.000. Pada TA 2024, dana desa jauh lebih besar mencapai Rp82,57 miliar.
Disampaikan, dengan kondisi yang ada di beberapa desa dana desa yang diperoleh bahkan tinggal tersisa Rp218 juta saja. Tertinggi, hanya di kisaran Rp373 juta saja. Dengan dana yang ada tetap tak bisa dipakai sembarangan.
BACA JUGA:Ponpes Al Barkah Mukomuko Terbakar, Fasilitas Belajar Hangus
BACA JUGA:PAW 2 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tunggu Surat Parpol
Desa tetap memiliki kewajiban sejumlah 8 program prioritas, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), ketahanan pangan dan energi, kesehatan (termasuk stunting), infrastruktur dasar dan digital, penguatan ekonomi desa (Koperasi Merah Putih, BUMDes), serta program prioritas lain sesuai kebutuhan desa melalui Musyawarah Desa, bertujuan membangun desa mandiri, sejahtera, dan tangguh.
"Untuk besaran dana yang digunakan tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa," terang Deva. Tertuang jelas pada Peraturan Menteri (Permen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan yang mengatur larangan penggunaan DD tahun 2026.
Dana Desa dilarang untuk pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. Larangan perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
Larangan pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
BACA JUGA:Manfaatkan Teknologi Gadget, Bayar Pajak Cukup dengan M-Banking
BACA JUGA:Manfaatkan Teknologi Gadget, Bayar Pajak Cukup dengan M-Banking
Larangan pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp 25 juta. Larangan menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Larangan menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota. Larangan membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.