Blacklist Masih Berproses, 3 Proyek SPAM Hanya Dibayar Rp500 juta
Tampak tim PUPR-Hub Kabupaten Lebong cek proyek air bersih, beberapa waktu lalu--Abdilatul Fatwa
KORANRB.ID - Proses blacklis 2 perusahaan dari 3 proyek air bersih masih berlanjut. Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong hanya membayar pengadaan pipa yang dilakukan rekanan.
Untuk biaya kontruksi serta water mater yang diadakan 3 rekanan air bersih tidak dilakukan pembayaran sepeserpun. Adapun nominal yang dibayarkan untuk pipa 3 proyek air bersih tersebut senilai Rp500 juta.
Kepala Bidang Cipta Karya (Kabid CK) PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Ifan Raider ST, menerangkan, selain pipa untuk kontruksi dan lainnya. Tidak sepeserpun kami bayar.
"Cuman pengadaan pipa kami bayar, selain itu tidak," sampai Ifan.
BACA JUGA:New CRETA Alpha Resmi Dipasarkan, Harga OTR Rp 455 Juta
BACA JUGA:Sampono Perfume Siapkan Hadiah iPhone dan Samsung, Anniversary ke 15
Lebih lanjut, Ifan mengatakan, untuk proses pemblaklisan 2 perusahaan proyek air besih tersebut masih berlangsung. Dan dalam waktu dekat keputusan dikeluarkan.
"Iya untuk pemblacklisan masih berproses," ujar Ifan.
Ifan menyampaikan, pemblacklisan 2 perusahaan proyek air bersih tersebut, menjadi pembelajaran bagi rekanan yang ada di kabupaten Lebong. Sehingga, kedepannya mengerjakan proyek dengan benar.
"Ini jadi pembelajaran untuk rekanan yang lain juga," kata Ifan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebong, Heri Antoni, SH menegaskan, 2 perusahaan pekerjaan proyek air bersih yang putus kontrak tersebut sudah memilki catatan hitam. Sehingga tidak akan bisa turut serta dalam lelang kegiatan fisik dimanapun, seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Oknum PNS Diduga Nikah Siri, Istri Sah Ngamuk di Inspektorat
BACA JUGA:Konsumsi Listrik Melonjak 479 Persen pada Kendaraan Listrik Selama Nataru
"2-3 tahun kalau tidak salah. 2 perusahaan tidak akan bisa ikut lelang dimanapun," tegas Heri.