Kasus Pertambangan Jilid II Terbuka Lebar
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pola Martua Siregar, SH, MH didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Deny Agustian, SH, MH--Wester Torindo/RB
KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberi sinyal bertambahnya tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Sargih Sidabutar, SH, MH, menegaskan peluang penambahan tersangka bergantung pada hasil penyidikan serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kalau untuk pertanyaan apakah ada tersangka baru atau tidak di dalam perkara pertambangan itu bisa iya bisa tidak, tergantung pada fakta yang ada di persidangan. Jika fakta itu ada maka akan ditindaklanjuti, dan pernyataan ini berlaku untuk perkara lainnya, bukan hanya tambang saja,” ungkap Victor.
Saat ini, perkara Tipikor pertambangan tersebut melibatkan 12 terdakwa yang sedang menjalani persidangan, serta satu terdakwa lain yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menyatakan penyidikan perkara Tipikor pertambangan ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
BACA JUGA:New CRETA Alpha Resmi Dipasarkan, Harga OTR Rp 455 Juta
BACA JUGA:Sampono Perfume Siapkan Hadiah iPhone dan Samsung, Anniversary ke 15
Hal tersebut disampaikannya usai penggeledahan dalam perkara Tipikor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
Dalam penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah lokasi lain, termasuk rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tambang. Berkas-berkas tersebut akan didalami lebih lanjut.
“Kita telah melakukan penyitaan di Kantor ESDM dan di tempat lainnya. Hasilnya akan kita dalami, dan jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, maka akan kita tindak lanjuti,” ungkap Pola.
Pola menambahkan, apabila dalam proses persidangan terungkap fakta hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, Kejati Bengkulu akan menyampaikannya kepada publik.
“Nanti pada saat persidangan akan terlihat pihak mana saja yang terlibat. Jika itu sudah ada, maka akan kami umumkan kepada masyarakat Bengkulu melalui media,” tutupnya.