Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

20 Dokumen Disita Jaksa dari Rumah Bando Amin, Bando 'Pede' Tak Ada Masalah, Senggol Masjid Agung

Rumah mewah milik mantan Bupati Kepahiang Bando Amin di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan digeledah jaksa--heru/rb

KORANRB.ID - Telah rampung pada proses penyelidikan (lid) dan memasuki proses penyidikan (dik), jaksa Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan langsung di kediaman pribadi mantan Bupati Kabupaten Kepahiang dua periode 2005-2015, Bando Amin C Kader, Kamis 12 Februari 2026 petang.

Selama sekitar 4 jam, penggeledahan yang langsung dipimpin Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH sekira pukul 14.00 WIB. Dalam penggeledahan yang ikut dikawal tim pengamanan dari TNI, penyidik menyita tak kurang 20 dokumen penting terkait jual beli hingga asal usul tanah pengadaan lahan Gedung Olahraga (GOR) Tebat Monok Kecamatan Kepahiang tahun 2006.

Pantauan langsung di lokasi, penggeledahan juga diikuti para Kasi di jajaran Kejari Kepahiang. Termasuk juga didampingi Bando Amin beserta istri. Bukan hanya ruang kerja, penggeledahan dilakukan penyidik hingga ke bagian kamar pribadi hingga mobil yang digunakan Bando Amin.

"Penggeledahan ini kami lakukan, untuk mencari beberapa dokumen sesuai saat pemeriksaan lalu, yang belum kami dapati," singkat Kajari di sela-sela penggeledahan di kediaman Bando Amin.

BACA JUGA:Pembayaran TPP ASN Pemkab Kaur Tunggu Perbup

BACA JUGA:Usai Geledah Rumah Eks Bupati Bengkulu Selatan, Jaksa Tegaskan Mulai Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti

Mengikuti hasil pemeriksaan, ia telah mengisyaratkan penggeledahan akan dilanjutkan ke beberapa titik lainnya. "Untuk status perkara, saat ini memang sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi sudah 30an kami periksa. Untuk status Bando Amin saat ini adalah saksi," jelas Kajari.

Lantas, dari mana indikasi potensi kerugian negara tercipta dalam pengadaan lahan GOR Tebat Monok?

Dari hasil penelusuran lapangan, diketahui proses pengadaan lahan GOR diawali pada 2006 silam. Semula, Pemkab Kepahiang mengalokasikan dana Rp450 juta sebagai bentuk ganti rugi tanam tumbuh lahan dan bangunan milik warga Desa Tebat Monok.

Awalnya, sesuai dengan berita acara yang ada ganti rugi lahan disetujui untuk pembangunan Terminal Tipe B. Entah kenapa, belakangan Pemkab Kepahiang malah mendirikan GOR Tebat Monok. Adapun luas lahan saat itu sesuai dengan berita acara penyerahan dana ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan tahun 2006, luas lahan mencapai mencapai 32.578 M2.

Belakangan, pada tahun 2015 tertanggal 18 November malah muncul sertifikat baru di atas lahan yang sama sesuai berita acara 2006. Namun, jumlahnya susut menjadi tinggal tersisa 26.935 M2. Hitungannya, ada indikasi lahan yang tak sesuai dengan berita acara awal 5.643 M2 atau nyaris 6.000 M2.

BACA JUGA:Perkara Tambang Batu Bara, Sinyal Kuat Kejati: Tersangka Tak Berhenti di Imron Rosyadi

BACA JUGA:Lengkapi Pos Strategis, Pj Sekdaprov Bengkulu Lantik Kadinkes dan Kadisdikbud

Dengan nilai tanah saat ini, nilai aset lahan yang hilang bisa mencapai miliaran rupiah. Mengungkap dugaan hilangnya aset lahan milik Pemkab di lahan GOR tersebut, sudah puluhan pejabat terkait menjalani pemeriksaan. Penyidik pun diketahui telah melakukan pengukuran di lokasi dengan melibatkan pihak BPN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan