Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Bertambah, Sekongkol Mark Up Harga Pembelian SKU dan AVR
PERIKSA : Tersangka Direktur Truba Engineering Nehemia Indrajaya sedang diperiksa oleh Jaksa Kejati Bengkulu, 11 Februari 2026.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetapkan tersangka kedua dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama dan Pengadaan AVR pada PLTA Musi Ujan Mas tahun 2022-2023.
Tersangka tersebut adalah Nehemia Indrajaya pada saat kasus ini terjadi Direktur Truba Engineering.
PLH Kasi Penkum Kejati Bengkulu Dr. Denny Agustian, SH, MH menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama dan Pengadaan AVR pada PLTA Musi tahun 2022-2023.
Dalam perannya tersangka ini melakukan persekongkolan dengan tersangka President O and M Planing and Control V di PT PLN Indonesia Power Daryanto dalam kesepakatan penentuan harga sehingga terjadilah Mark up harga dan berujung kerugian negara Rp13 miliar.
BACA JUGA:Eks Senior Manager PLN jadi Tersangka Korupsi PLTA Musi, Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar
"Kita telah tetapkan tersangka kedua dalam perkara pengadaan SKU dan AVR pada PLTA Musi tahun 2022-2023, peran tersangka ini adalah pihak ketiga yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya, atas perbuatannya negara merugi Rp13 miliar," ungkap Denny.
Karena tersangka ini adalah Terpidana juga di kasus yang berbeda dan sudah vonis maka tersangka ditahan di lapas kelas 1 Lorok Pakjo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 dan/atau pasal 603 pasal 604 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 20 Huruf A, B dan Huruf C Undangan-undangan Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undangan-undangan Kita Hukum Pidana.
"Saat ini tersangka ditahan di Palembang karena dia sebelumnya adalah Terpidana di kasus berbeda, untuk pasal tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 dan/atau pasal 603 pasal 604 Jo pasal 18 Jo pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tutup Denny.
Diketahui bahwa tersangka ini adalah Terpidana pada perkara Tipikor Mark Up Harga pada Proyek pengadaan di PLTA Bukit asam dengan kerugian negara Rp25 Miliar. Dalam perkara ini tersangka berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).