Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Transfer Ilegal Ngalir ke Kepala Sucofindo: Manipulasi Kadar Batu Bara, Pajak "Disunat"

JPU Kejati Bengkulu sedang melontarkan pertanyaan kepada saksi perkara pertambangan batu bara di PN Bengkulu Senin 2 Maret 2026.--Wesjer Torindo/RB

KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat saksi untuk menguatkan pembuktian terkait transaksi ilegal hingga dugaan manipulasi dokumen reklamasi.

Keempat saksi yang dihadirkan yakni pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Dr. Hendra Gunawan, Toto, Surya Harjuna, serta kasir PT IBL Elisabeth Sidahuruk. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

Dalam keterangannya di depan persidangan, saksi Hendra Gunawan menjelaskan bahwa dokumen reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan pertambangan yang diawali dengan penyusunan dokumen AMDAL hingga izin lingkungan.

“Untuk dokumen reklamasi itu pasti ada. Dokumen itu muncul setelah AMDAL dan izin lingkungan selesai. Penyusunannya juga melalui proses panjang,” ungkap Hendra di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Festival Kampung Ramadan, Bupati Arie: Ekonomi Tumbuh, Bentuk Pribadi Islami

BACA JUGA:Ketua DPRD Parmin Dukung Penuntasan Masalah Rumah Tidak Layak Huni

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen milik PT RSM, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam proses penetapan jaminan reklamasi. Menurutnya, perusahaan hanya menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp70 juta tanpa melalui kajian teknis yang semestinya dilakukan terlebih dahulu.

“Pada saat penyidikan kami memeriksa ulang dokumen reklamasi dari PT RSM dan kami temukan memang ada hal yang tidak beres pada proses pemberian nilai jaminan reklamasi,” jelasnya.

Selain itu, saksi Toto juga mengungkap adanya kekurangan pembayaran pajak dari hasil produksi batu bara. Artinya pembayaran pajak "disunat". Kekurangan tersebut diduga muncul akibat perubahan atau manipulasi nilai kandungan GAR (Gross As Received) yang dilakukan oleh pihak Sucofindo melalui terdakwa Imam Sumantri saat itu menjabat sebagai Kepala Sucofindo Bengkulu.

“Penentuan pajak yang harus dibayarkan setiap batu bara keluar itu dihitung berdasarkan rumus yang ada. Ketika kami cek memang terdapat kurang bayar akibat perubahan kandungan GAR pada batu bara,” terang Toto.

BACA JUGA:Jaminan Tenaga Kerja hingga Upah Jadi Sorotan DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Pelajar 11 Tahun Tenggelam di Sungai Andalas PTPN VII Seluma

Sementara itu, saksi Elisabeth Sidahuruk menjelaskan terkait aliran dana transfer yang tercatat atas namanya kepada terdakwa Imam Sumantri. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan perintah atasan saat melakukan transaksi tersebut.

“Saya hanya diperintahkan untuk transfer. Saya ini kasir, jadi alasan kenapa harus transfer ke sana saya tidak tahu. Yang jelas saya diperintah oleh Susi,” kata Elisabeth.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan