Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Dibacakan dalam Paripurna.
Penandatangan berita acara Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan ke 1 oleh pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 2 Maret 2026.--Oki Ibriansyah/RB
KORANRB.ID - Setelah berulang kali hanya menjadi agenda yang tertunda, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 2 Maret 2026 akhirnya membacakan pengumuman usulan pemberhentian pimpinan dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Agenda yang selama ini seolah “diparkir” itu pun resmi dibuka ke ruang publik lembaga legislatif.
Paripurna yang juga dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun 2025 tersebut berlangsung dinamis. Sejumlah perbedaan pandangan sempat mengemuka, mengingat agenda ini sebelumnya kerap tertunda dalam beberapa kali rapat paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan dan membacakan usulan pada paripurna kali ini merupakan kehendak forum, bukan keputusan sepihak pimpinan.
“Kita ini kan kelembagaan. Saya selaku yang memimpin rapat menyerahkan sepenuhnya kepada peserta paripurna. Jalannya seperti apa, itu forum yang menentukan,” ujar Teuku usai rapat.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dorong Pinjaman Produktif untuk Dongkrak Ekonomi Bengkulu
BACA JUGA:Transfer Ilegal Ngalir ke Kepala Sucofindo: Manipulasi Kadar Batu Bara, Pajak
Ia tak menampik bahwa penundaan telah terjadi berkali-kali. Namun, menurutnya, justru karena terlalu lama tertahan, forum akhirnya mengambil sikap agar DPRD tidak terus berada dalam situasi menggantung.
“Sudah beberapa kali paripurna, selalu ditunda-tunda. Hari ini banyak yang minta dilanjutkan, karena dasarnya masih ada. Itu keputusan peserta paripurna,” katanya.
Teuku menegaskan bahwa keputusan DPRD bersifat kolektif-kolegial dan wajib dihormati, meskipun tidak semua pihak sepakat.
“Keputusan DPR ini bukan keputusan perorangan, bukan keputusan pimpinan. Ini keputusan kolektif. Pimpinan hanya menyelenggarakan, mengarahkan supaya tidak ricuh, tidak ribut, dan rapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia bahkan mencontohkan kuatnya peran forum dalam lembaga DPRD. Menurutnya, sekalipun pimpinan tidak lengkap, rapat tetap sah melalui mekanisme pimpinan sementara.
“Itu menunjukkan betapa kuatnya makna kolektif-kolegial dan forum. Forumlah yang menentukan, bukan individu,” ujarnya.
Meski usulan telah dibacakan, Teuku menekankan bahwa paripurna ini bukanlah akhir dari proses. Tahapan berikutnya sepenuhnya berada di internal partai politik pengusung.
“Apakah ini selesai? Belum. Masih panjang. Selanjutnya ada di internal Golkar. Kami berharap konflik ini tidak terus dibawa ke DPRD sebagai lembaga,” katanya.