Makam Gita Dibongkar, Dikawal Ratusan Bendera Kuning Warga Batu Bandung -Kepahiang
KUNING: Ratusan warga Desa Batu Bandung ikut mengawal prosesi pembongkaran makam Gita dengan mengibarkan bendera kuning--foto: HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sesuai dengan yang dijadwalkan, prosesi pembongkaran makam Gita Fitri Ramadhani (25) dilakukan di TPU Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, Selasa 3 Maret 2026 siang.
Pembongkaran makam Gita ini sendiri, terkait permintaan otopsi dari pihak keluarga dengan tujuan agar kematian Gita yang sebelumnya disebut lantaran kesetrum aliran listrik yang terpasang di jerat babi menjadi terang.
Pantauan di lokasi, ratusan warga desa ikut mengawal prosesi pembongkaran makam. Warga desa berjejer memenuhi ruas jalan menuju makam, sembari menenteng bendera kuning di tangan sebagai tanda duka yang mendalam.
Apa yang dilakukan warga desa, sekaligus sebagai wujud solidaritas masyarakat dan bentuk tuntutan agar kasus kematian korban diusut secara adil dan transparan.
BACA JUGA:Dulu Buka Showroom Hyundai di Bengkulu, Kini Pengusaha Rokok Raksasa Itu Kehilangan Istri
Sesekali, warga desa juga berteriak meminta keadilan terhadap kematian Gita. “Kami minta keadilan”, “Kami minta kasus ini menjadi terang,” teriakan warga yang terus menggema sepanjang jalan menuju pemakaman.
Prosesi otopsi ini sendiri dilakukan Tim Dokpol Polda Bengkulu. Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., SIK sebelumnya juga telah menyampaikan otopsi akan dilakukan terhadap jenazah Gita.
Sejauh ini, tim forensik masih melakukan pembongkaran makam dan bersiap melaksanakan proses otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian Gita Fitri Ramadhani serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam perkara ini sendiri, aparat Polres Kepahiang telah menetapkan pemilik pondok kebun Di desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir, Mu (57) sebagai Tsk tunggal.
BACA JUGA:Otopsi! Siang Ini Makam Gita Kepahiang Dibongkar, Tewas Kesetrum Jerat Babi
Tsk dijerat pasal 474 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2023 yakni, tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. Adapun ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, dari catatan kepolisian kejadian diawali dengan kedatangan korban Gita ke pondok kebun Tsk Mu di Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir menggunakan mobil Avanza dan diparkirkan di halaman pondok pada, Selasa 3 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, mengenakan kemeja warna putih serta celana pendek motif batik warna hitam dan putih (sesuai dengan BB yang diamankan pihak kepolisian,red)
korban bertemu saksi Joni, Efrizal dan Wawan hingga kemudian korban naik ke atas pondok untuk menemui Tsk.