Transaksi Ilegal! Kepala Sucofindo Terima Rp144 Juta dari PT IBP
Imam Sumantri--Wesjer Torindo/RB
KORANRB.ID - Perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) periode 2022–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun semakin menarik perhatian. Jaksa mengungkap adanya aliran dana dari PT Inti Bara Perdana (IBP) yang masuk ke rekening pribadi Kepala Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri sepanjang Maret 2022 sampai Mei 2023. Totalnya mencapai Rp144 juta.
Fakta tersebut sebelumnya juga terungkap dari pembacaan mutasi rekening dalam persidangan. Deretan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin menguatkan adanya aliran dana dari pihak perusahaan kepada Imam Sumantri.
Rincian dana yang diduga ilegal tersebut mulai dikirimkan sejak tahun 2022. Dana tersebut masuk ke rekening Nomor 05805899** atas nama Imam Sumantri.
Pengiriman dana diketahui berasal dari rekening milik Elisabeth Sidahuruk, yang merupakan staf ada PT Inti Bara Perdana.
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Sumarno Tegaskan Pentingnya Peningkatan PAD BACA JUGA:Dewan Ajak Desa-desa di Bengkulu Utara Ajukan Program Berbasis Peningkatan Ekonomi Kecil
BACA JUGA:Dewan Ajak Desa-desa di Bengkulu Utara Ajukan Program Berbasis Peningkatan Ekonomi Kecil
Rincian transaksi menunjukkan beberapa kali pengiriman dana sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Pada 4 Maret 2022, uang sebesar Rp3 juta ditransfer dari rekening Maybank atas nama Elisabeth Sidahuruk ke rekening Imam Sumantri. Kemudian pada 31 Maret 2022, terdapat transfer sebesar Rp21 juta dari rekening BNI atas nama PT Inti Bara Perdana ke rekening yang sama. Selanjutnya pada 30 Juni 2022, kembali terjadi transfer sebesar Rp6 juta dari rekening BNI atas nama Elisabeth Sidahuruk.
Aliran dana kembali tercatat pada 2 September 2022 sebesar Rp15 juta, kemudian pada 10 Oktober 2022 sebesar Rp16 juta, serta 28 Oktober 2022 sebesar Rp8 juta, yang seluruhnya berasal dari rekening BNI atas nama Elisabeth Sidahuruk.
Transfer terbesar tercatat pada 2 Desember 2022 dengan nilai mencapai Rp47 juta, yang juga berasal dari rekening BNI atas nama Elisabeth Sidahuruk.
Selain itu, pada tahun berikutnya juga tercatat transaksi pemindahan dana. Pada 23 Mei 2023 terdapat transfer sebesar Rp3 juta, dan pada 24 Mei 2023 kembali terjadi pemindahan dana sebesar Rp25 juta ke rekening yang sama.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Pemerintah Terus Verifikasi Data Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara: Seluruh OPD Siapkan Program Unggulan Capai Target Pembangunan Daerah
Dari transaksi tersebut, total dana yang diterima dari IBP pada periode tersebut mencapai Rp144 juta.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak perbankan yang mengungkap adanya transaksi tersebut.