Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Tanpa Rambu dan Sempit, Berbahaya! Proyek Median Jalan Padang Kemiling-Betungan Diduga Tidak Sesuai Aturan

Grafis sebaran titik U-turn di Median Jalan Raya Padang Kemiling, Pekan Sabtu, Kec. Selebar Kota Bengkulu: • 1 titik di depan masjid al-muhajirin (dekat bandara) dengan panjang kurang lebih 3 meter • 1 titik di depan kantor PWNU, dengan panjang kurang --Oki/RB

KORANRB.ID - Belum setahun dibangun, proyek median jalan dari Bandara Fatmawati Soekarno Padang Kemiling hingga Simpang Empat Betungan atau Jalan Lintar Barat Sumetera Kota Bengkulu menuai kontroversi dan diduga tidak sesuai aturan. Tak hanya disorot dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek pengawasan dan pengendalian fasilitas jalan. Proyek Median jalan tersebut bisa membahayakan. 

Di sepanjang median jalan sekitar 3,3 kilometer tersebut, terdapat tiga titik putaran. Dua di antaranya berukuran kecil dan diduga bukan hasil perencanaan resmi, melainkan dibuat dengan memotong median jalan. Melainkan hanya sekitar 3 meter. 

Padahal aturan mengenai lebar putaran median jalan (bukaan median atau U-turn) diatur secara teknis oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Pedoman Perencanaan Putaran Balik (06/BM/2005) dan diperbarui dalam Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2023. Lebar bukaan adalah jarak horizontal pada median yang dipangkas untuk memberi ruang putar. Menurut Standar Perencanaan Putaran Balik (Pd T-17-2004-B), lebar minimumnya Kendaraan Kecil (Mobil Pribadi): Minimal 4,5 meter, kendaraan sedang (Bus Kecil/Truk Engkel): minimal 5,5 meter, kendaraan berat (Bus Besar/Truk Trailer): Minimal 12,0 meter. 

Sedangkan lebar median yang dibutuhkan agar kendaraan dapat berputar dengan aman tanpa mengganggu arus dari arah berlawanan, lebar median fisik idealnya minimal: 1,5 meter hingga 2 meter untuk jalan perkotaan.

BACA JUGA:Rp144,05 Miliar TPG Mengalir ke 17.788 Guru Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Ulang 202 Unit BSPS Tak Lolos Verifikasi

Dosen Teknik Sipil Universitas Bengkulu sekaligus Pengamat Transportasi Publik, Dr. Hardiansyah, ST, MT menegaskan bahwa pembangunan titik putar tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap U-turn harus melalui kajian teknis, baik dari sisi kebutuhan lalu lintas, jarak antar akses, maupun radius putar kendaraan.

“Kalau dalam kajian ternyata tidak sesuai spesifikasi atau menimbulkan gangguan arus menerus, tentu bisa dievaluasi. Bahkan bisa dipindah,” ujarnya.

Menurutnya, jalan poros atau jalan utama memiliki fungsi arus cepat sehingga jumlah dan posisi U-turn memang harus dibatasi. Jika terlalu banyak atau terlalu dekat jaraknya, potensi konflik kendaraan meningkat dan bisa menyebabkan tundaan hingga kemacetan.

“Secara teori, kendaraan yang akan berputar harus punya ruang cukup untuk berpindah lajur. Kalau tidak, arus utama terganggu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat pentingnya pengawasan terhadap fasilitas median jalan, terutama pada jalur strategis menuju bandara dan penghubung antarwilayah.

BACA JUGA:Transaksi Ilegal! Kepala Sucofindo Terima Rp144 Juta dari PT IBP

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Sumarno Tegaskan Pentingnya Peningkatan PAD

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Bengkulu, Suwarno, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melaksanakan pembangunan fisik sesuai perencanaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan