Kasus Pengeroyokan di Jalan Merapi Raya, 9 Remaja dan Anak Jadi Tsk
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK, MH, CPHR--IST/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Satreskrim Polresta Bengkulu tetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Jumat 20 Februari 2026 lalu.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan rangkaian penyidikan dan penangkapan para remaja dan anak ini di rumah masing-masing
Penetapan ini juga telah memenuhi unsur, baik anak maupun remaja akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK, MH, CPHR bahwa dari 10 orang Remaja dan anak yang terlibat dalam pengeroyokan di SPBU Merapi Raya Pihaknya telah menetapkan 9 tersangka.
BACA JUGA:Empat Pelajar Diduga Curi Sandal Jepit Dipulangkan ke Orang Tua
Dari 9 tersangka ini 6 remaja katagori dewasa dan 3 anak.
Sisanya telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam proses ini.
"Untuk remaja yang melakukan pengeroyokan di SPBU Merapi Raya sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dari 10 orang yang diamankan 9 kita tetapkan jadi tersangka," ungkap Sujud.
Baik tersangka yang sudah dewasa maun masih anak-anak akan dijerat sesuai dengan aturan yang ada. Untuk pelaku anak itu tetap digunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi DAK Pertanian Kaur, Terungkap Fee Proyek hingga Laporan Fiktif
9 orang yang ditetapkan jadi tersangka itu yakni, OJV (18), pelajar, warga Jalan Merapi Ujung, RD (16), pelajar, warga Kota Bengkulu, MR (18), pelajar, warga Jalan Merapi Ujung MRJ (17), pelajar, warga Kota Bengkulu, kemudian MRA (18), pelajar, warga Jalan Merapi Ujung, MSR (17) warga Kota Bengkulu.
MAN (18), pelajar, warga Jalan Merapi Ujung, RR (19), pelajar, warga Jalan Merapi 2. Selanjutnya HS (22), swasta, warga Jalan Merapi Ujung.
"6 dewasa dan 3 anak kita tetapkan mereka melanggar Pasal 262 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 80 Ayat 2 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Sujud.
Diketahui bahwa Informasi keberadaan para terduga pelaku diperoleh sekitar pukul 01.00 WIB. Tim kemudian bergerak cepat menuju kawasan Jalan Merapi Raya.