Bisa Tersangka Massal, Estimasi KN RSUD Mukomuko Miliaran

Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH

BENGKULU, KORANRB.ID – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2021 memasuki penghitungan kerugian keuangan negara. Tim auditor yang akan melakukan penghitungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH yang diwawancarai RB usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin, Senin (18/9) mengatakan, pihak Kejari Mukomuko akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pertemua dengan tim auditor Kejati Bengkulu terkait penghitungan kerugian negara.

“Kita jadwalkan lagi bertemu dengan tim auditor bawa bahan-bahan dan data-data yang sudah kita dapatkan terakhir di minggu lalu,” sampai Agung.

BACA JUGA: Benang Kusut RSUD Mukomuko

Agung berharap, data beserta bahan untuk penghitungan kerugian negara yang diperoleh penyidik sudah bisa disepakati tim audit.

“Mudah-mudahan sudah bisa sepakat dengan tim auditor untuk menghitung segera kerugian negara,” kata Agung.