BLT Stunting Tunggu Peraturan Bupati

SOSIALISASI: Petugas menemui pemerintah desa menjelaskan persyaratan bagi penerima BLT Stunting
SOSIALISASI: Petugas menemui pemerintah desa menjelaskan persyaratan bagi penerima BLT Stunting

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Progres dari rencana Pemkab Mukomuko menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kategori stunting,  saat ini masih penyusunan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Serta terbitnya peraturan bupati (Perbup).

BACA JUGA: Kecamatan Diminta Cek APBDes Telat

Dikatakan Plt. Kepala Dinas Sosial, Pitriyani Ilyas S.Pt, tahun ini Pemkab Mukomuko menyiapkan anggaran Rp 150 juta untuk BLT kepada 250 warga kategori stunting. Masing-masing warga akan menerima Rp 600 ribu selama enam empat bulan, dicairkan setiap bulan Rp 150 ribu.