Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih, 2 Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara

TINGGALKAN : Terdakwa Mantan Kades Turan Baru, Supran Efendi terlihat berjalan meninggalkan ruang sidang, 17 September 2025. Terdakwa mantan Kades Air Kati Firmansyah terlihat diborgol Jaksa setelah sidang berakhir, 17 September 2025. WEST JER TOURINDO/R--

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dari itu terdakwa dituntut bersalah berdasarkan primair pada Pasal 2 dan turut menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan sebesar Rp500 juta subsidair 4 tahun kurungan,” jelas Dandi.

JPU menambahkan, hal memberatkan bagi Firmansyah adalah tindakan tidak kooperatif karena sempat melarikan diri, menggunakan uang negara untuk judi, serta tidak melakukan pemulihan kerugian negara.

Kedua terdakwa kini menunggu agenda sidang berikutnya yang akan berisi pembelaan dari masing-masing penasihat hukum. 

BACA JUGA: Jalan Lintas Manna-Pagar Alam Masih Belum Bisa Dilalui, Ini Target Pemerintah

BACA JUGA:Mbappe Bawa Madrid Raih Kemenangan Perdana di Liga Champions Musim Ini

Penasihat Hukum (PH) Supran, Etty SH, menyatakan akan menyiapkan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. 

Menurutnya, dalam pembelaan tersebut akan diuraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. 

“Kita akan siapkan pembelaan, deretan hal meringankan akan kita uraikan dalam pembelaan tersebut,” sampai Etty.

Tidak jauh berbeda, PH Firmansyah, Widiya Timur SH, MH, menyatakan hal yang sama, akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

 “Kita akan siapkan pembelaan, deretan hal meringankan akan kita uraikan dalam pembelaan tersebut,” tutup Widiya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan